ESDH 3

 

Laporan Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan                              Medan,  April 2021

PEMANFAATAN LIMBAH KEHUTANAN

Dosen Penanggungjawab :

Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.

Disusun Oleh:

Muhammad Syawal Akbar

191201007

Vika Dian Nitami Nasution

191201009

Sri Natasya Pasaribu

191201011

Muhammad Raihan Fernando

191201012

Muhammad Dimas

191201013

Gracyan Eukario

191201140

Kelompok 2

HUT 4A

 


 



 

 


PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2021


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa, karena atas berkat dan kasih karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan Makalah Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan ini dengan baik yang berjudul ”Pemanfaatan Limbah Kehutanan” ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan pada Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.

Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen penanggungjawab Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. karena telah memberikan materi dengan baik dan benar. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada asisten yang telah memberikan bimbingan dan arahan selama penulis mengikuti kegiatan praktikum ini.

Penulis menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari materi maupun teknik penyajiannya, mengingat kurangnya pengetahuan dan pengalaman penulis. Oleh karena itu, saran dan kritik dari berbagai pihak dalam upaya untuk memperbaiki isi makalah ini akan sangat penulis hargai. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi siapapun yang membacanya.

 

 

           Medan,   April 2021

                                                                                                         Penulis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

                                                                                      Halaman

KATA PENGANTAR............................................................................................................... i

DAFTAR ISI.............................................................................................................. ii

PENDAHULUAN

Latar Belakang.............................................................................................................. 1

Tujuan.............................................................................................................. 2

TINJAUAN PUSTAKA.............................................................................................................. 3

BAHAN DAN METODE

Waktu dan Tempat.............................................................................................................. 6

Alat dan Bahan.............................................................................................................. 6

Metode Praktikum.............................................................................................................. 6

HASIL DAN PEMBAHASAN

Hasil.............................................................................................................. 7

Pembahasan.............................................................................................................. 7

KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan.............................................................................................................. 9

Saran.............................................................................................................. 9

DAFTAR PUSTAKA

LAMPIRAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


PENDAHULUAN

Latar Belakang

            Secara sederhana pengertian limbah adalah setiap hal atau proses yang tidak memberikan nilai tambah pada suatu proses apa pun yang tidak membantu  menciptakan  kesesuaian dengan spesifikasi pelanggan. Merriam-Webster mendefinisikan  pengertian  limbah  sebagai “refuse from places of human or animal habitation.”. Zero  Waste  America  mendefenisikan pengertian  limbah  sebagai  “sumber  daya  yang tidak aman didaur ulang kembali ke lingkungan atau pasar.” Definisi ini memperhitungkan nilai limbah sebagai sumber daya, maupun ancaman yang  tidak  aman  jika  didaur  ulang  yang  dapat hadir  untuk  lingkungan  dan  kesehatan  masyarakat. Pengertian yang lebih luas menyebutkan bahwa Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari  suatu  proses  produksi  baik  industri  maupun  domestik  (rumah  tangga). Kamus  World  Book  mendefinisikan  pengertian limbah  sebagai  material  yang  tidak  berguna atau  berharga  yang  harus  dibuang (Nasir, 2012).

            Pada saat ini manusia kurang akan kesadaran lingkungan sendiri. Banyak di antara mereka yang kurang mengerti akan kebersihan lingkungan, sehingga mereka dengan mudahnya membuat limbah yang sangat berbahaya bagi lingkungan. Seperti halnya aktivitas sehari-hari yang kita lakukan seperti mandi, mencuci dan berbagai aktifitas lain yang kita anggap sepele namun menghasilkan sisa buangan ternyata dapat membahayakan bagi manusia dan lingkungan khususnya lingkungan laut. Dari sekian banyak aktifitas manusia ternyata yang paling berbahaya adalah limbah rumah tangga. Walaupun kita tidak hidup di wilayahpesisir dan banyak limbah industri yang tidak diolah juga dapat membahayakan perairan laut tapi melihat banyaknya penduduk Indonesia dengan limbah rumah tangga yang tidak diolah serta di hasilkan setiap hari. Dapat dikatakan keruksakan karena limbah rumah tangga lebih besar dari pada limbah industri. Kepedulian masyarakat khususnya rumah tangga dalam pengelolaan limbah rumah tangga sangat diperlukan untuk membantu pemerintah dalam menangani permasalahan lingkungan hidup (Hasibuan, 2016).

            Limbah hasil pertanian adalah bahan yang merupakan buangan dari proses perlakuan atau pengolahan dalam memperoleh hasil utama dan hasil samping. Namun, dalam materi pokok ini yang dimaksud dengan limbah meliputi juga hasil samping, karena masih sulit memberi garis pemisah yang jelas antara limbah dan hasil samping. Ada lagi pengertian lain yaitu limbah industri hasil pertanian adalah produk suatu proses industri yang belum mempunyai nilai ekonomis, yang dibatasi oleh ruang dan waktu. Keduanya mempunyai pengertian yang sama sebab buangan berarti tidak/belum mempunyai nilai ekonomis. Limbah dapat terbuang di tanah, di perairan atau di udara. Apabila limbah yang terbuang mempunyai jumlah relatif sedikit, dan lingkungan tempat dibuangnya limbah tersebut masih mampu menetralkannya, maka limbah tersebut belum membahayakan lingkungan. Akan tetapi bila jumlah limbah sudah di atas Nilai Ambang Batas (NAB) yang diperkenankan, maka akan mempunyai dampak yang merugikan dan membahayakan lingkungan di sekitarnya, termasuk dalam hal ini membahayakan manusia (Rusmono dkk, 2013).

            Kayu pelawan merupakan bagian keras pada komponen yang terdapat pada pohon pelawan. Saat ini pemanfaatan kayu pelawan belum begitu maksimal. Ditinjau dari karakteristik bahan baku, jika dibandingkan dengan tempurung kelapa, tempurung kelapa sawit memiliki banyak perbedaan. Perbedaan yang mencolok yaitu pada kadar abu (ash content) yang biasanya mempengaruhi kualitas produk yang dihasilkan oleh tempurung kelapa lebih tinggi dari pada kayu pelawan. Apabila limbah kayu pelawan dibakar pada temperatur tinggi dalam ruangan yang tidak berhubungan dengan udara maka akan terjadi rangkaian proses peruraian penyusun kayu tersebut dan akan menghasilkan arang selain destilat, tar dan gas. Dengan adanya ilmu pengetahuan dan teknologi maka beberapa hasil samping pertanian dapat diolah menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi sehingga hasil produk dapat dijual ke pasar dan memberikan keuntungan pada penjual (Akbar dkk, 2013).

Tujuan

            Tujuan dari praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan yang berjudul “Pemanfaatan Limbah Kehutanan ” adalah untuk mengetahui jenis-jenis limbah, pengolahan limbah dengan baik dan benar.



TINJAUAN PUSTAKA

Selama beberapa tahun terakhir, Indonesia telah memperlihatkan kepemimpinan yang berdedikasi dalam mengakui nilai modal alamnya. Oleh karena itu, mengakui, menangkap dan mendemonstrasikan manfaat yang diberikan oleh ekosistem hutan di Indonesia dapat sangat membantu negara ini dalam bertransisi menuju ekonomi hijau. Hal ini dapat menghasilkan pertumbuhan yang berkeadilan, pembangunan ekonomi yang stabil dan pelestarian aset alam Indonesia bagi generasi masa  depannya.  Studi Penilaian Ekosistem Hutan (FEVS, Forest Ecosystem Valuation Study), yang dilaksanakan oleh United Nations Office for REDD+ Coordination in Indonesia (UNORCID) dengan dukungan pendanaan dari United Nations Environment Programme (UNEP) bertujuan untuk menyoroti arti penting kontribusi yang diberikan oleh hutan Indonesia dan jasa ekosistemnya, yang sering kali tidak diperhitungkan dalam pengambilan keputusan umum, tetapi sebenarnya memiliki nilai sosial dan ekonomi yang sangat besar (Hadiatmi, 2013).

Hutan sebagai sumberdaya alam yang memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan manusia, baik manfaat tangible nyang dirasakan secara langsung, maupun intangible yang dirasakan secara tidak langsung.  Manfaat hutan tersebut diperoleh apabila hutan terjamin eksistensinya sehingga dapat berfungsi secara optimal.  Namun berbagaimanfaat ini dapat dirasakan apabila hutan di kelola dengan benar. Saat ini berbagai manfaat yang dihasilkan hutan masih dinilai secara rendah sehingga menimbulkan terjadinya eksploitasi sumberdaya hutan yang berlebih. Hal tersebut disebabkan karena masihbanyak pihak yang belum memahami nilai dari berbagai manfaat sumberdaya hutan. Untuk memahami manfaat dari sumberdaya hutan tersebut perlu dilakukan penilaian terhadap semua manfaat yang dihasilkan sumberdaya hutan (Mutmainnah dan Tahnur, 2018).

Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. (Undang-undang Republik Indonesia No.41/Kpt–II/1999 tentang Kehutanan). Definisi lain, menjelaskan bahwa hutan adalah areal yang cukup luas dengan tanah beserta segala isinya yang di dalamnya tumbuh berbagai jenis pohon bersama- sama organisme lain, nabati maupun hewani, yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup yang mempunyai kemampuan untuk memberikan manfaat- manfaat lain secara lestari (Bab I Pasal 1 Keputusan Menteri Kehutanan No.70/Kpt –II /2001). Menurut fungsinya, hutan mempunyai fungsi konservasi, fungsi lindung dan fungsi produksi. Hutan yang mempunyai fungsi konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan untuk keanekaragaman tumbuhan (flora) dan satwa (fauna) serta ekosistemnya (Khalif dkk., 2014)

 Limbah pemanenan kayu sangat potensial dimanfaatkan sebagai bahan baku industri pengolahan kayu, seperti industri papan partikel, papan serat, papan blok, papan sambung, pulp dan kertas serta industri arang kayu. Limbah pemanenan kayu mempunyai prospek ekonomis untuk memasok industri kayu gergajian, kayu lapis, dan pulp serta lain sebagainya. Bahkan, limbah pemanenan juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi pada tungku boiler untuk menghasilkan listrik disekitar lingkungan base camp atau camp produksi setempat. Pemanfaatan limbah akan menambah pasokan untuk kebutuhan industri pengolahan kayu yang selama ini masih kurang. Kapasitas terpasang industri pengolahan kayu diperkirakan kekurangan kebutuhan kayu bulat mencapai ± 40 juta m3/tahun Sekarang ini industri perkayuan di Indonesia semakin diminati oleh negara lain, akan tetapi karakteristik kayu yang dihendaki lebih spesifik, diantaranya kadar air yang sesuai dengan iklim pada masing-masing negara. Kadar air yang dikehendaki mencapai hingga dibawah 10 (Astana dkk., 2015).

            Pada dasarnya pengelolaan hutan yang lestari adalah praktek pengelolaan hutan di mana pemanenan hutan dikendalikan dan dikaitkan dengan praktek silvikultur untuk mempertahankan atau meningkatkan nilai tegakan secara alami. Kondisi baru akibat kegiatan pemanenan hutan harus mencerminkan efisiensi tinggi dan kerusakan yang minimal sehingga dengan kondisi tegakan tinggal dapat pulih dengan atau tanpa campur tangan manusia. Tingkat kerusakan kayu yang dipungut dan tegakan tinggal akibat kegiatan pemanenan cukup tinggi karena kurang memperhatikan ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan. Sebagai contoh, dalam kegiatan pemanenan masih meninggalkan kayu yang seharusnya masih dapat dimanfaatkan (karena ukuran panjang dan diameter yang tidak sesuai permintaan) dan juga kerusakan tegakan tinggal akibat tertimpa pohon yang ditebang. Hal ini menyebabkan terjadimya limbah yang cukup besar dan merupakan indikasi pemborosan sumberdaya hutan. Limbah yang terjadi dari pohon yang ditebang, yaitu berupa kayu sampai dengan diameter 15 cm adalah sebesar 57%, sehingga dolog yang dapat dimanfaatkan dari pohon yang ditebang tersebut hanya sebesar 43% (Hasibuan, 2014).

            Tanaman mahoni merupakan pohon penghasil kayu keras yang biasanya dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat untuk dibuat perabot rumah tangga serta barang ukiran. Pohon mahoni dapat tuumbuh liar di hutan jati atau tempat-tempat lain yang dekat dengan pantai dan biasanya ditanam di pinggir jalan sebagai pohon pelindung. Tanaman ini berasal dari Hindia Barat ini dapat tumbuh subur bila ditanam di pasir payau dekat dengan pantai.Pohon tahunan ini memiliki tinggi 5-25 m, memiliki akar tunggang, berbatang bulat, banyak cabang dan kayunya bergetah. Daun pohon mahoni termasuk daun majemuk menyirip genap, helaian daun berbentuk bulat telur, ujung dan pangkalnya runcing, tepi daun rata, bentuk tulang daun menyirip yang dapat mencapai panjang 3-15cm. Daun yang masih muda akan berwarna merah dan lama-kelamaan akan berwarna hijau.Mahoni (Swietenia macrophylla King.) adalah jenis eksotis yang cukup potensial untuk pengembangan hutan tanama (Uwesie, 2011).

Lingkungan hutan merupakan  penyeimbang ekosistem bumi yang berfungsi  sebagai  "pabrik" utama yang mengolah energi matahari menjadi energi-energi  lain yang dibutuhkan  oleh mahluk hidup. Ikutan  yang dapat diperoleh  dengan  kegiatan pabrik  hutan  itu adalah atmosfer  yang baik dengan komponen  oksigen  yang stabil, perlindungan lapisan tanah,  produksi air bersih dan perlindungan daerah aliran sungai, penyedia habitat  dan makanan berbagai  flora dan fauna, dan menciptakan iklim mikro yang kondusif bagi kehidupan manusia dibumi ini. Di sisi  lain, hutan juga merupakan  suatu sumber daya alam  yang mempunyai  nilai ekonomi sangat  tinggi. Nilai ekonomi  yang  tinggi  tersebut terdapat  pada bagian  yang sangat  vital dari pabrik hutan,  yaitu pohon-pohon sebagai  penghasil  kayu Melalui kegiatan pemuliaan (Senoaji, 2014).

 



METODE PRAKTIKUM

Waktu dan Tempat

Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan yang berjudul “Pemanfaatan Limbah Kehutanan” dilaksanakan pada hari Kamis, 1  April 2021 pada pukul 10:00 WIB sampai dengan selesai. Praktikum ini dilaksanakan dirumah masing-masing praktikan via Google Classroom dan Google Meet.

Alat dan Bahan

Alat yang digunakan dalam praktikum ini adalah Pisau, Lem, Gunting,  Laptop, Alat Tulis dan Handphone.

Bahan yang digunakan pada praktikum ini adalah Ranting Pohon, Lem, Karton dan Cangkir Plastik Bekas.

Prosedur Praktikum      

1.       Disiapkan alat dan bahan

2.       Dijelaskan maengenai pemamfaatan limbah kehutanan

3.       Dibuat video

4.       Dibuat laporan




 

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Hasil

Hasil dari Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan yang berjudul “Pemanfaatan Limbah Kehutanan” ini adalah sebagai berikut


Pembahasan

Pada judul pemanfaatan limbah kehutanan kami kelompok 2 membuat produk yaitu Tempat Pensil. Yang merupakan bahan dari ranting pohon, kami memilih produk ini agar limbah kehutanan semakin berkurang sehingga tidak merusak lingkungan sekitar. Dalam proses pembuatannya digunakan pisau untuk memotong ranting tersebut dan lem untuk menempelkan ranting.

Hutan adalah areal yang cukup luas dengan tanah beserta segala isinya yang di dalamnya tumbuh berbagai jenis pohon bersama- sama organisme lain, nabati maupun hewani, yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup yang mempunyai kemampuan untuk memberikan manfaat- manfaat lain secara lestari. Menurut Hasibuan (2016), pada saat ini manusia kurang akan kesadaran lingkungan sendiri. Banyak di antara mereka yang kurang mengerti akan kebersihan lingkungan, sehingga merekadengan mudahnya membuat limbah yang sangat berbahaya bagi lingkungan. Seperti halnya aktivitas sehari-hari yang kita lakukan seperti mandi, mencuci dan berbagai aktifitas lain yang kita anggap sepele namun menghasilkan sisa buangan ternyata dapat membahayakan bagi manusia dan lingkungan khususnya lingkungan laut. Dari sekian banyak aktifitas manusia ternyata yang paling berbahaya adalah limbah rumah tangga. Walaupun kita tidak hidup di wilayah pesisir dan banyak limbah industri yang tidak diolah juga dapat membahayakan perairan laut tapi melihat banyaknya penduduk Indonesia dengan limbah rumah tangga yang tidak diolah serta di hasilkan setiap hari. Dapat dikatakan keruksakan karena limbah rumah tangga lebih besar dari pada limbah industri. Kepedulian masyarakat khususnya rumah tangga dalam pengelolaan limbah rumah tangga sangat diperlukan untuk membantu pemerintah dalam menangani permasalahan lingkungan hidup.

Menurut Rusmono (2018) Limbah hasil pertanian adalah bahan yang merupakan buangan dari proses perlakuan atau pengolahan dalam memperoleh hasil utama dan hasil samping. Namun, dalam materi pokok ini yang dimaksud dengan limbah meliputi juga hasil samping, karena masih sulit memberi garis pemisah yang jelas antara limbah dan hasil samping. Ada lagi pengertian lain yaitu limbah industri hasil pertanian adalah produk suatu proses industri yang belum mempunyai nilai ekonomis, yang dibatasi oleh ruang dan waktu. Keduanya mempunyai pengertian yang sama sebab buangan berarti tidak/belum mempunyai nilai ekonomis. Limbah dapat terbuang di tanah, di perairan atau di udara. Apabila limbah yang terbuang mempunyai jumlah relatif sedikit, dan lingkungan tempat dibuangnya limbah tersebut masih mampu menetralkannya, maka limbah tersebut belum membahayakan lingkungan. Akan tetapi bila jumlah limbah sudah di atas Nilai Ambang Batas (NAB) yang diperkenankan, maka akan mempunyai dampak yang merugikan dan membahayakan lingkungan di sekitarnya.

Pada dasarnya pengelolaan hutan yang lestari adalah praktek pengelolaan hutan di mana pemanenan hutan dikendalikan dan dikaitkan dengan praktek silvikultur untuk mempertahankan atau meningkatkan nilai tegakan secara alami.. Tingkat kerusakan kayu yang dipungut dan tegakan tinggal akibat kegiatan pemanenan cukup tinggi karena kurang memperhatikan ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan. Sebagai contoh, dalam kegiatan pemanenan masih meninggalkan kayu yang seharusnya masih dapat dimanfaatkan (karena ukuran panjang dan diameter yang tidak sesuai permintaan) dan juga kerusakan tegakan tinggal akibat tertimpa pohon yang ditebang. Hal ini menyebabkan terjadimya limbah yang cukup besar dan merupakan indikasi pemborosan sumberdaya hutan. Menurut Sukardayati dkk (2002) limbah yang terjadi dari pohon yang ditebang, yaitu berupa kayu sampai dengan diameter 15 cm adalah sebesar 57%.

 

KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan

1.   Hutan adalah areal yang cukup luas dengan tanah beserta segala isinya yang di dalamnya tumbuh berbagai jenis pohon bersama- sama organisme lain, nabati maupun hewani, yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup yang mempunyai kemampuan untuk memberikan manfaat- manfaat lain secara lestari.

2.     Keruksakan karena limbah rumah tangga lebih besar dari pada limbah industri.

3. Limbah hasil pertanian adalah bahan yang merupakan buangan dari proses perlakuan atau pengolahan dalam memperoleh hasil utama dan hasil samping

4.     Kelompok 2 membuat produk berupa Tempat Pensil yang terbuat dari bahan ranting pohon.

5.   Alat yang digunakan adalah Pisau dan Bahan yang digunakan yaitu Ranting Pohon, Lem, Karton dan Cangkir Plastik Bekas,

Saran

            Sebaiknya praktikan mampu memanfaatkan limbah dari kehutanan untuk membuat produk-produk yang bernilai ekonomis sehingga limbah-limbah dari kehutanan banyak diminati untuk di daur ulang menjadi barang berguna. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Akbar, dkk. 2013. Pengaruh Variabel Waktu dan Temperatur Terhadap Pembuatan Asap Cair dari Limbah Kayu Pelawan. Jurnal Teknik Kimia, 19(1) : 2.

Astana. S, Soewarno dan Wesman. 2015. Potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Limbah Kayu Pemanenan di Hutan Alam dan Hutan Tanaman. Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan.12(3): 227-243

Ewusie. 2011. Ekologi Hutan. Bumi Aksara. Jakarta.

Hadiatmi JM. 2013. Investasi Tanaman Kayu Sengon Dalam Wanatani. Jurnal Inovasi Pertanian, 9 (2): 17-21.

Hasibuan, R. 2014. Analisis dampak Limbah Sampah Rumah Tangga terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup. Jurnal Ilmiah Advokasi 4 (1) : 43 .

Khalif U, Utami S, Kusuma Z. 2014. Pengaruh Penanaman Sengon Terhadap Kandungan C dan N tanah di Desa Slamparejo, Jabung, Malang. Jurnal Tanah dan Sumberdaya Lahan, 1(1): 9-15.

Mutmainnah H, dan Tahnur. 2018. Nilai Manfaat Ekonomi Hutan Kota Universitas  Hasanuddin Makassar. Jurnal Hutan dan Masyarakat, 10(2): 239-245.

Nasir, M. 2012. Model Pengolahan Limbah Menuju Environmental Friendly Product. Jurnal Managemen dan Bisnis 16(1): 58 – 59.

Rusmono, dkk. 2013. Pengertian, Macam dan Sifat serta Potensi Limbah Pertanian. Modul Pemanfaatan Limbah Pertanian Repository UT: 3.

Senoaji G. 2014. Pemanfaatan Hutan dan Lingkungan Oleh Masyarakat Baduy di Banten Selatan. Jurnal Manusia dan Lingkungan, 11(3): 143-149.

.

 

 

 

 

Komentar

Postingan Populer