ESDH 3
Laporan Praktikum
Ekonomi Sumber Daya Hutan
Medan,
April 2021
PEMANFAATAN LIMBAH KEHUTANAN
Dosen
Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
Disusun Oleh:
|
Muhammad Syawal Akbar |
191201007 |
|
Vika Dian Nitami Nasution |
191201009 |
|
Sri Natasya Pasaribu |
191201011 |
|
Muhammad Raihan Fernando |
191201012 |
|
Muhammad Dimas |
191201013 |
|
Gracyan Eukario |
191201140 |
Kelompok 2
HUT 4A
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2021
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa, karena atas berkat dan kasih
karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan Makalah Praktikum Ekonomi Sumber Daya
Hutan ini dengan baik yang berjudul ”Pemanfaatan Limbah Kehutanan” ini
dimaksudkan untuk memenuhi tugas Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan pada Program
Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Penulis
mengucapkan terima kasih kepada dosen penanggungjawab Praktikum Ekonomi Sumber Daya
Hutan bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut.,
M.Si. karena telah memberikan materi dengan baik dan benar. Penulis juga
mengucapkan terima kasih kepada asisten yang telah memberikan bimbingan dan
arahan selama penulis mengikuti kegiatan praktikum ini.
Penulis menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari
kesempurnaan baik dari materi maupun teknik penyajiannya, mengingat
kurangnya pengetahuan dan pengalaman penulis. Oleh karena itu, saran dan kritik dari berbagai
pihak dalam upaya untuk memperbaiki isi makalah
ini akan sangat penulis hargai. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi siapapun yang membacanya.
Medan, April 2021
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
KATA
PENGANTAR............................................................................................................... i
DAFTAR
ISI.............................................................................................................. ii
PENDAHULUAN
Latar Belakang.............................................................................................................. 1
Tujuan.............................................................................................................. 2
TINJAUAN
PUSTAKA.............................................................................................................. 3
BAHAN DAN METODE
Waktu dan Tempat.............................................................................................................. 6
Alat dan Bahan.............................................................................................................. 6
Metode
Praktikum.............................................................................................................. 6
HASIL DAN PEMBAHASAN
Hasil.............................................................................................................. 7
Pembahasan.............................................................................................................. 7
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan.............................................................................................................. 9
Saran.............................................................................................................. 9
DAFTAR
PUSTAKA
LAMPIRAN
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Secara sederhana
pengertian limbah adalah setiap hal atau proses yang tidak memberikan nilai
tambah pada suatu proses apa pun yang tidak membantu menciptakan
kesesuaian dengan spesifikasi pelanggan. Merriam-Webster mendefinisikan pengertian
limbah sebagai “refuse from places of human or animal
habitation.”. Zero Waste
America mendefenisikan pengertian limbah
sebagai “sumber daya
yang tidak aman didaur ulang kembali ke lingkungan atau pasar.” Definisi
ini memperhitungkan nilai limbah sebagai sumber daya, maupun ancaman yang tidak
aman jika didaur
ulang yang dapat hadir
untuk lingkungan dan
kesehatan masyarakat. Pengertian
yang lebih luas menyebutkan bahwa Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu
proses produksi baik
industri maupun domestik
(rumah tangga). Kamus World Book
mendefinisikan pengertian limbah sebagai
material yang tidak
berguna atau berharga yang
harus dibuang (Nasir, 2012).
Pada
saat ini manusia kurang akan kesadaran lingkungan sendiri. Banyak di antara mereka
yang kurang mengerti akan kebersihan lingkungan, sehingga mereka dengan mudahnya membuat limbah yang sangat
berbahaya bagi lingkungan. Seperti halnya aktivitas sehari-hari yang kita lakukan
seperti mandi, mencuci dan berbagai aktifitas lain yang kita anggap sepele namun
menghasilkan sisa buangan ternyata dapat membahayakan bagi manusia dan
lingkungan khususnya lingkungan laut. Dari sekian banyak aktifitas manusia
ternyata yang paling berbahaya adalah limbah rumah tangga. Walaupun kita tidak
hidup di wilayahpesisir dan banyak limbah industri yang tidak diolah juga dapat
membahayakan perairan laut tapi melihat banyaknya penduduk Indonesia dengan
limbah rumah tangga yang tidak diolah serta di hasilkan setiap hari. Dapat
dikatakan keruksakan karena limbah rumah tangga lebih besar dari pada limbah
industri. Kepedulian masyarakat khususnya rumah tangga dalam pengelolaan limbah
rumah tangga sangat diperlukan untuk membantu pemerintah dalam menangani permasalahan
lingkungan hidup (Hasibuan, 2016).
Limbah
hasil pertanian adalah bahan yang merupakan buangan dari proses perlakuan atau
pengolahan dalam memperoleh hasil utama dan hasil samping. Namun, dalam materi
pokok ini yang dimaksud dengan limbah meliputi juga hasil samping, karena masih
sulit memberi garis pemisah yang jelas antara limbah dan hasil samping. Ada
lagi pengertian lain yaitu limbah industri hasil pertanian adalah produk suatu
proses industri yang belum mempunyai nilai ekonomis, yang dibatasi oleh ruang
dan waktu. Keduanya mempunyai pengertian yang sama sebab buangan berarti
tidak/belum mempunyai nilai ekonomis. Limbah
dapat terbuang di tanah, di perairan atau di udara. Apabila limbah yang
terbuang mempunyai jumlah relatif sedikit, dan lingkungan tempat dibuangnya
limbah tersebut masih mampu menetralkannya, maka limbah tersebut belum
membahayakan lingkungan. Akan tetapi bila jumlah limbah sudah di atas Nilai
Ambang Batas (NAB) yang diperkenankan, maka akan mempunyai dampak yang
merugikan dan membahayakan lingkungan di sekitarnya, termasuk dalam hal ini
membahayakan manusia (Rusmono dkk,
2013).
Kayu
pelawan merupakan bagian keras pada komponen yang terdapat pada pohon pelawan. Saat
ini pemanfaatan kayu pelawan belum begitu maksimal. Ditinjau dari karakteristik
bahan baku, jika dibandingkan dengan tempurung kelapa, tempurung kelapa sawit
memiliki banyak perbedaan. Perbedaan yang mencolok yaitu pada kadar abu (ash content) yang biasanya mempengaruhi kualitas
produk yang dihasilkan oleh tempurung kelapa lebih tinggi dari pada kayu
pelawan. Apabila limbah kayu pelawan dibakar pada temperatur tinggi dalam
ruangan yang tidak berhubungan dengan udara maka akan terjadi rangkaian proses
peruraian penyusun kayu tersebut dan akan menghasilkan arang selain destilat,
tar dan gas. Dengan adanya ilmu pengetahuan dan teknologi maka beberapa hasil
samping pertanian dapat diolah menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi yang
tinggi sehingga hasil produk
dapat dijual ke pasar dan memberikan keuntungan pada penjual (Akbar
dkk, 2013).
Tujuan
TINJAUAN PUSTAKA
Selama beberapa tahun terakhir,
Indonesia telah memperlihatkan kepemimpinan yang berdedikasi dalam mengakui
nilai modal alamnya. Oleh karena itu, mengakui, menangkap dan mendemonstrasikan
manfaat yang diberikan oleh ekosistem hutan di Indonesia dapat sangat membantu
negara ini dalam bertransisi menuju ekonomi hijau. Hal ini dapat menghasilkan pertumbuhan
yang berkeadilan, pembangunan ekonomi yang stabil dan pelestarian aset alam
Indonesia bagi generasi masa depannya. Studi Penilaian Ekosistem Hutan
(FEVS, Forest Ecosystem Valuation Study), yang dilaksanakan oleh United Nations
Office for REDD+ Coordination in Indonesia (UNORCID) dengan dukungan pendanaan
dari United Nations Environment Programme (UNEP) bertujuan untuk menyoroti arti
penting kontribusi yang diberikan oleh hutan Indonesia dan jasa ekosistemnya,
yang sering kali tidak diperhitungkan dalam pengambilan keputusan umum, tetapi
sebenarnya memiliki nilai sosial dan ekonomi yang sangat besar (Hadiatmi,
2013).
Hutan sebagai sumberdaya alam yang
memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan manusia, baik manfaat
tangible nyang dirasakan secara langsung, maupun intangible yang dirasakan
secara tidak langsung. Manfaat hutan tersebut diperoleh
apabila hutan terjamin eksistensinya sehingga dapat berfungsi secara optimal. Namun berbagaimanfaat ini dapat
dirasakan apabila hutan di kelola dengan benar. Saat ini berbagai manfaat yang
dihasilkan hutan masih dinilai secara rendah sehingga menimbulkan terjadinya
eksploitasi sumberdaya hutan yang berlebih. Hal tersebut disebabkan karena
masihbanyak pihak yang belum memahami nilai dari berbagai manfaat sumberdaya
hutan. Untuk memahami manfaat dari sumberdaya hutan tersebut perlu dilakukan
penilaian terhadap semua manfaat yang dihasilkan sumberdaya hutan (Mutmainnah dan
Tahnur, 2018).
Hutan adalah suatu kesatuan
ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi
pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya
tidak dapat dipisahkan. (Undang-undang Republik Indonesia No.41/Kpt–II/1999
tentang Kehutanan). Definisi lain, menjelaskan bahwa hutan adalah areal yang
cukup luas dengan tanah beserta segala isinya yang di dalamnya tumbuh berbagai
jenis pohon bersama- sama organisme lain, nabati maupun hewani, yang secara keseluruhan
merupakan persekutuan hidup yang mempunyai kemampuan untuk memberikan manfaat-
manfaat lain secara lestari (Bab I Pasal 1 Keputusan Menteri Kehutanan
No.70/Kpt –II /2001). Menurut fungsinya, hutan mempunyai fungsi konservasi,
fungsi lindung dan fungsi produksi. Hutan yang mempunyai fungsi konservasi
adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok
pengawetan untuk keanekaragaman
tumbuhan (flora) dan satwa (fauna) serta ekosistemnya (Khalif dkk., 2014)
Limbah pemanenan kayu sangat potensial
dimanfaatkan sebagai bahan baku industri pengolahan kayu, seperti industri
papan partikel, papan serat, papan blok, papan sambung, pulp dan kertas serta
industri arang kayu. Limbah pemanenan kayu mempunyai prospek ekonomis untuk
memasok industri kayu gergajian, kayu lapis, dan pulp serta lain sebagainya.
Bahkan, limbah pemanenan juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi pada
tungku boiler untuk menghasilkan listrik disekitar lingkungan base camp atau
camp produksi setempat. Pemanfaatan limbah akan menambah pasokan untuk
kebutuhan industri pengolahan kayu yang selama ini masih kurang. Kapasitas
terpasang industri pengolahan kayu diperkirakan kekurangan kebutuhan kayu bulat
mencapai ± 40 juta m3/tahun Sekarang ini industri perkayuan di Indonesia
semakin diminati oleh negara lain, akan tetapi karakteristik kayu yang
dihendaki lebih spesifik, diantaranya kadar air yang sesuai dengan iklim pada
masing-masing negara. Kadar air yang dikehendaki mencapai hingga dibawah 10 (Astana
dkk., 2015).
Pada dasarnya pengelolaan
hutan yang lestari adalah praktek pengelolaan hutan di mana pemanenan hutan
dikendalikan dan dikaitkan dengan praktek silvikultur untuk mempertahankan atau
meningkatkan nilai tegakan secara alami. Kondisi baru akibat kegiatan pemanenan
hutan harus mencerminkan efisiensi tinggi dan kerusakan yang minimal sehingga
dengan kondisi tegakan tinggal dapat pulih dengan atau tanpa campur tangan
manusia. Tingkat kerusakan kayu yang dipungut dan tegakan tinggal akibat kegiatan
pemanenan cukup tinggi karena kurang memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
sudah ditetapkan. Sebagai contoh, dalam kegiatan pemanenan masih meninggalkan
kayu yang seharusnya masih dapat dimanfaatkan (karena ukuran panjang dan
diameter yang tidak sesuai permintaan) dan juga kerusakan tegakan tinggal
akibat tertimpa pohon yang ditebang. Hal ini menyebabkan terjadimya limbah yang
cukup besar dan merupakan indikasi pemborosan sumberdaya hutan. Limbah yang
terjadi dari pohon yang ditebang, yaitu berupa kayu sampai dengan diameter 15
cm adalah sebesar 57%, sehingga dolog yang dapat dimanfaatkan dari pohon yang
ditebang tersebut hanya sebesar 43% (Hasibuan, 2014).
Tanaman mahoni merupakan
pohon penghasil kayu keras yang biasanya dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat
untuk dibuat perabot rumah tangga serta barang ukiran. Pohon mahoni dapat
tuumbuh liar di hutan jati atau tempat-tempat lain yang dekat dengan pantai dan
biasanya ditanam di pinggir jalan sebagai pohon pelindung. Tanaman ini berasal
dari Hindia Barat ini dapat tumbuh subur bila ditanam di pasir payau dekat
dengan pantai.Pohon tahunan ini memiliki tinggi 5-25 m, memiliki akar tunggang,
berbatang bulat, banyak cabang dan kayunya bergetah. Daun pohon mahoni termasuk
daun majemuk menyirip genap, helaian daun berbentuk bulat telur, ujung dan
pangkalnya runcing, tepi daun rata, bentuk tulang daun menyirip yang dapat
mencapai panjang 3-15cm. Daun yang masih muda akan berwarna merah dan
lama-kelamaan akan berwarna hijau.Mahoni (Swietenia
macrophylla King.) adalah jenis eksotis yang cukup potensial untuk
pengembangan hutan tanama (Uwesie, 2011).
Lingkungan hutan merupakan penyeimbang ekosistem bumi yang
berfungsi sebagai "pabrik" utama yang mengolah energi matahari menjadi energi-energi lain yang dibutuhkan oleh mahluk hidup. Ikutan
yang dapat diperoleh dengan kegiatan pabrik hutan
itu adalah atmosfer yang baik
dengan komponen
oksigen yang stabil, perlindungan
lapisan tanah, produksi air bersih dan
perlindungan daerah aliran sungai, penyedia habitat dan makanan berbagai flora
dan fauna, dan menciptakan iklim mikro yang kondusif
bagi kehidupan manusia dibumi ini. Di sisi
lain, hutan juga merupakan suatu sumber daya alam
yang mempunyai nilai ekonomi sangat
tinggi. Nilai ekonomi yang tinggi
tersebut terdapat pada bagian
yang sangat vital dari pabrik hutan, yaitu
pohon-pohon sebagai penghasil kayu Melalui kegiatan pemuliaan (Senoaji,
2014).
METODE PRAKTIKUM
Waktu dan Tempat
Praktikum
Ekonomi Sumber Daya Hutan yang berjudul “Pemanfaatan Limbah Kehutanan” dilaksanakan pada hari Kamis, 1 April 2021 pada pukul 10:00
WIB sampai dengan selesai. Praktikum ini dilaksanakan dirumah masing-masing
praktikan via Google Classroom dan Google Meet.
Alat dan Bahan
Alat yang digunakan dalam praktikum ini adalah Pisau, Lem, Gunting, Laptop, Alat Tulis dan Handphone.
Bahan yang digunakan pada praktikum ini adalah Ranting
Pohon, Lem, Karton dan Cangkir Plastik Bekas.
Prosedur
Praktikum
1.
Disiapkan
alat dan bahan
2.
Dijelaskan maengenai pemamfaatan limbah kehutanan
3.
Dibuat video
4.
Dibuat laporan

HASIL DAN PEMBAHASAN
Hasil
Hasil dari Praktikum
Ekonomi Sumberdaya Hutan yang berjudul “Pemanfaatan Limbah Kehutanan” ini
adalah sebagai berikut
Pembahasan
Pada judul pemanfaatan limbah
kehutanan kami kelompok 2 membuat produk yaitu Tempat Pensil. Yang merupakan
bahan dari ranting pohon, kami memilih produk ini agar limbah kehutanan semakin
berkurang sehingga tidak merusak lingkungan sekitar. Dalam proses pembuatannya
digunakan pisau untuk memotong ranting tersebut dan lem untuk menempelkan
ranting.
Hutan adalah
areal yang cukup luas dengan tanah beserta segala isinya yang di dalamnya
tumbuh berbagai jenis pohon bersama- sama organisme lain, nabati maupun hewani,
yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup yang mempunyai kemampuan
untuk memberikan manfaat- manfaat lain secara lestari. Menurut
Hasibuan (2016), pada saat ini manusia kurang akan kesadaran lingkungan sendiri.
Banyak di antara mereka yang kurang mengerti akan kebersihan lingkungan,
sehingga merekadengan mudahnya membuat limbah yang sangat berbahaya bagi
lingkungan. Seperti halnya aktivitas sehari-hari yang kita lakukan seperti
mandi, mencuci dan berbagai aktifitas lain yang kita anggap sepele namun
menghasilkan sisa buangan ternyata dapat membahayakan bagi manusia dan
lingkungan khususnya lingkungan laut. Dari sekian banyak aktifitas manusia
ternyata yang paling berbahaya adalah limbah rumah tangga. Walaupun kita tidak
hidup di wilayah pesisir dan banyak limbah industri yang tidak diolah juga
dapat membahayakan perairan laut tapi melihat banyaknya penduduk Indonesia
dengan limbah rumah tangga yang tidak diolah serta di hasilkan setiap hari.
Dapat dikatakan keruksakan karena limbah rumah tangga lebih besar dari pada
limbah industri. Kepedulian masyarakat khususnya rumah tangga dalam pengelolaan
limbah rumah tangga sangat diperlukan untuk membantu pemerintah dalam menangani
permasalahan lingkungan hidup.
Menurut Rusmono (2018) Limbah hasil
pertanian adalah bahan yang merupakan buangan dari proses perlakuan atau
pengolahan dalam memperoleh hasil utama dan hasil samping. Namun, dalam materi
pokok ini yang dimaksud dengan limbah meliputi juga hasil samping, karena masih
sulit memberi garis pemisah yang jelas antara limbah dan hasil samping. Ada
lagi pengertian lain yaitu limbah industri hasil pertanian adalah produk suatu
proses industri yang belum mempunyai nilai ekonomis, yang dibatasi oleh ruang
dan waktu. Keduanya mempunyai pengertian yang sama sebab buangan berarti
tidak/belum mempunyai nilai ekonomis. Limbah dapat terbuang di tanah, di
perairan atau di udara. Apabila limbah yang terbuang mempunyai jumlah relatif
sedikit, dan lingkungan tempat dibuangnya limbah tersebut masih mampu
menetralkannya, maka limbah tersebut belum membahayakan lingkungan. Akan tetapi
bila jumlah limbah sudah di atas Nilai Ambang Batas (NAB) yang diperkenankan,
maka akan mempunyai dampak yang merugikan dan membahayakan lingkungan di sekitarnya.
Pada dasarnya pengelolaan hutan yang
lestari adalah praktek pengelolaan hutan di mana pemanenan hutan dikendalikan
dan dikaitkan dengan praktek silvikultur untuk mempertahankan atau meningkatkan
nilai tegakan secara alami.. Tingkat kerusakan kayu yang dipungut dan tegakan
tinggal akibat kegiatan pemanenan cukup tinggi karena kurang memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan. Sebagai contoh, dalam kegiatan
pemanenan masih meninggalkan kayu yang seharusnya masih dapat dimanfaatkan
(karena ukuran panjang dan diameter yang tidak sesuai permintaan) dan juga
kerusakan tegakan tinggal akibat tertimpa pohon yang ditebang. Hal ini
menyebabkan terjadimya limbah yang cukup besar dan merupakan indikasi
pemborosan sumberdaya hutan. Menurut Sukardayati dkk (2002) limbah yang terjadi
dari pohon yang ditebang, yaitu berupa kayu sampai dengan diameter 15 cm adalah
sebesar 57%.
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
1. Hutan adalah areal yang cukup luas dengan tanah beserta
segala isinya yang di dalamnya tumbuh berbagai jenis pohon bersama- sama
organisme lain, nabati maupun hewani, yang secara keseluruhan merupakan
persekutuan hidup yang mempunyai kemampuan untuk memberikan manfaat- manfaat
lain secara lestari.
2. Keruksakan
karena limbah rumah tangga lebih besar dari pada limbah industri.
3. Limbah
hasil pertanian adalah bahan yang merupakan buangan dari proses perlakuan atau
pengolahan dalam memperoleh hasil utama dan hasil samping
4. Kelompok
2 membuat produk berupa Tempat Pensil yang terbuat dari bahan ranting pohon.
5. Alat
yang digunakan adalah Pisau dan Bahan yang digunakan yaitu Ranting Pohon, Lem, Karton dan
Cangkir Plastik Bekas,
Saran
Sebaiknya
praktikan mampu memanfaatkan limbah dari kehutanan untuk membuat produk-produk
yang bernilai ekonomis sehingga limbah-limbah dari kehutanan banyak diminati
untuk di daur ulang menjadi barang berguna.
DAFTAR PUSTAKA
Akbar, dkk. 2013.
Pengaruh Variabel Waktu dan Temperatur Terhadap Pembuatan Asap Cair dari Limbah Kayu Pelawan. Jurnal Teknik Kimia, 19(1) : 2.
Astana. S,
Soewarno dan Wesman. 2015. Potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Limbah
Kayu Pemanenan di Hutan Alam dan Hutan Tanaman. Jurnal Penelitian Sosial dan
Ekonomi Kehutanan.12(3): 227-243
Ewusie.
2011. Ekologi Hutan. Bumi Aksara. Jakarta.
Hadiatmi
JM. 2013. Investasi Tanaman Kayu Sengon Dalam Wanatani. Jurnal Inovasi Pertanian, 9 (2): 17-21.
Hasibuan, R. 2014.
Analisis dampak Limbah Sampah Rumah Tangga terhadap Pencemaran Lingkungan
Hidup. Jurnal Ilmiah Advokasi 4 (1) :
43 .
Khalif
U, Utami S, Kusuma Z. 2014. Pengaruh Penanaman Sengon Terhadap Kandungan C dan
N tanah di Desa Slamparejo, Jabung, Malang. Jurnal
Tanah dan Sumberdaya Lahan, 1(1): 9-15.
Mutmainnah H, dan Tahnur.
2018. Nilai Manfaat Ekonomi Hutan Kota Universitas Hasanuddin Makassar. Jurnal Hutan dan Masyarakat, 10(2): 239-245.
Nasir, M. 2012.
Model Pengolahan Limbah Menuju Environmental
Friendly Product. Jurnal Managemen dan Bisnis 16(1): 58 – 59.
Rusmono, dkk. 2013.
Pengertian, Macam dan Sifat serta Potensi Limbah Pertanian. Modul Pemanfaatan
Limbah Pertanian Repository UT: 3.
Senoaji G. 2014. Pemanfaatan Hutan dan Lingkungan Oleh Masyarakat Baduy di Banten
Selatan. Jurnal Manusia dan Lingkungan,
11(3): 143-149.
.




Komentar
Posting Komentar