ESDH 5

 

Laporan Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan                                  Medan,  Mei 2021

IDENTIFIKASI PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU

 

Dosen Penanggungjawab :

Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.

Disusun Oleh:

Muhammad Syawal Akbar

191201007

Vika Dian Nitami Nasution

191201009

Sri Natasya Pasaribu

191201011

Muhammad Raihan Fernando

191201012

Muhammad Dimas

191201013

Gracyan Eukario

191201140


Kelompok 2

HUT 4A



 

 

 

 

 

 

 


PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2021





KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa, karena atas berkat dan kasih karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan Makalah Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan ini dengan baik yang berjudul ”Identifikasi Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu” ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan pada Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.

Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen penanggungjawab Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. karena telah memberikan materi dengan baik dan benar. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada asisten yang telah memberikan bimbingan dan arahan selama penulis mengikuti kegiatan praktikum ini.

Penulis menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari materi maupun teknik penyajiannya, mengingat kurangnya pengetahuan dan pengalaman penulis. Oleh karena itu, saran dan kritik dari berbagai pihak dalam upaya untuk memperbaiki isi makalah ini akan sangat penulis hargai. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi siapapun yang membacanya.

 

 

                                         Medan,   Mei 2021

                                                                                                               Penulis



DAFTAR ISI

                                                                                      Halaman

KATA PENGANTAR............................................................................................................... i

DAFTAR ISI.............................................................................................................. ii

PENDAHULUAN

Latar Belakang.............................................................................................................. 1

Tujuan.............................................................................................................. 2

TINJAUAN PUSTAKA.............................................................................................................. 3

BAHAN DAN METODE

Waktu dan Tempat.............................................................................................................. 6

Alat dan Bahan.............................................................................................................. 6

Metode Praktikum.............................................................................................................. 6

HASIL DAN PEMBAHASAN

Hasil.............................................................................................................. 7

Pembahasan.............................................................................................................. 7

KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan.............................................................................................................. 9

Saran.............................................................................................................. 9

DAFTAR PUSTAKA

LAMPIRAN




PENDAHULUAN

Latar Belakang  

            Hasil Hutan Non Kayu (HHNK) semula disebut Hasil Hutan Ikutan merupakan hasil hutan yang bukan kayu berasal dari bagian pohon atau tumbuhan yang memiliki sifat khusus yang dapat menjadi suatu barang yang diperlukan oleh masyarakat, dijual sebagai komoditi ekspor atau sebagai bahan baku untuk suatu industri. HHNK pada umumnya merupakan hasil sampingan dari sebuah pohon, misalnya getah, daun, kulit, buah dan lain-lain atau berupa tumbuhan-tumbuhan yang memiliki sifat khusus seperti rotan, bambu dan lain-lain. Pemanfaatan hutan yang kurang bijaksana dengan mengabaikan aspek-aspek pemanfaatan hutan yang berkesinambungan dikhawatirkan dapat mengurangi fungsi hutan Oleh sebab itu hutan mendapat perhatian khusus terutama dalam pengelolaan dan pemanfaatannya sehingga diharapkan dapat dinikmati seoptimal mungkin dengan tetap mengacu pada pemanfaatan yang lestari. Keberadaan hutan memiliki arti penting sebagai sumberdaya hayati yang dimanfaatkan baik secara langsung maupun tidak langsung guna memenuhi hajat hidup orang banyak (Bahruni, 2014)

Pohon-pohon yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya dan yang ditetapkan pemerintah sebagai hutan. Jika pengertian hutan ditinjau dari sudut pandang sumberdaya ekonomi terdapat sekaligus tiga sumberdaya ekonomi yaitu lahan, vegetasi bersama semua komponen hayatinya serta lingkungan itu sendiri sebagai sumberdaya ekonomi yang pada akhir-akhir ini tidak dapat diabaikan. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang  mempelajari tentang tingkah laku manusia dalam melakukan pilihan dari berbagai alternatif. Dengan demikian Ekonomi sumberdaya hutan adalah ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia dalam memanfaatkan sumberdaya hutan, sehingga fungsinya dapat dipertahankan dan ditingkatkan dalam jangka panjang. Hasil hutan juga jelas merupakan sumberdaya ekonomi potensial yang beragam yang didalam areal kawasan hutan mampu menghasilkan hasil hutan kayu, non kayu dan hasil hutan tidak kentara (intangible) seperti perlindungan tanah, pelestarian sumberdaya air dan beragam hasil wisata (Batubara dkk, 2011).

Pemanfaatan hutan dilakukan oleh pihak yang memiliki izin dan juga yang tidak memiliki izin.. Pemanfaatan dengan cara ini biasanya dilakukan oleh masyarakat yang ada disekitar kawasan hutan. Pemanfaatan hasil hutan non kayu yang dilakukan oleh petani hortikultura ini biasanya dilakukan pada waktu luang, misalnya setelah musim tanam. Selain itu waktu untuk pengambilan hasil hutan dilihat dari ketersediaan dari hasil hutan tersebut. Apabila sudah tersedia hasil hutan non kayu maka pada saat itu masyarakat petani mulai berangkat dan mengambil hasil hutan tersebut. Hal ini dilakukan sudah sejak lama dan secara turun temurun oleh masyarakat petani yang ada disekitar kawasan hutan dan dijadikan sebagai sumber pendapatan cadangan. Menurut UU RI No. 91 tahun 2014 tentang penatausahaan hasil hutan non kayu yang berasal dari hutan negara pasal 1 ayat 2 hasil hutan non kayu adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan (Harun, 2016).

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No P.35/Menhut-II/2007 telah ditetapkan jenis-jenis HHBK yang terdiri dari 9 kelompok HHBK yang terdiri dari 557 spesies tumbuhan dan hewan. Pada saat ini terdapat 5 jenis HHBK yang mendapat prioritas pengembangannya yaitu Rotan, Bambu, Madu Lebah, Sutera dan Gaharu. Selain 5 komoditas HHBK unggulan nasional, daerah dapat mengembangkan komoditas HHBK yang diunggulkan berdasarkan potensi HHBK dan kemampuan daerah. Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) menurut Permenhut tersebut adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani dan turunannya yang berasal dari hutan kecuali kayu. Produk HHBK ini mencakup (1) hasil nabati beserta turunannya seperti kayu, rotan, bambu, rerumputan, tanaman obat, jamur, getah-getahan, bagian atau yang dihasilkan tetumbuhan; dan (2) hasil hewani beserta turunannya seperti satwa liar dan hasil penangkarannya, satwa buru, satwa elok, serta bagian atau yang dihasilkan hewan hutan. (Mansyur dkk, 2013).

Tujuan

            Tujuan dari praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan yang berjudul “Identifikasi Manfaat Hasil Hutan Bukan Kayu” adalah untuk mengetahui hasil hutan bukan kayu baik nabati maupun hewani beserta produk turunanny dan produk ap saja yang dapat dikeola dari hasil utn bukan kayu yang berfungsi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar hutan.



TINJAUAN PUSTAKA

Hasil hutan bukan kayu (HHBK) memiliki pengertian yang beragam, hal ini tergantung dari mana kita ingin menerjemahkannya. Pada paradigma lama, hasil hutan bukan kayu hanya didefinisikan sebagai hasil hutan ikutan atau sampingan sehingga memberikan kesan bahwa nilai dari komoditas hasil hutan bukan kayu itu sangat kecil, cenderung terabaikan dan bahkan termajinalkan. Pada kasus di Jawa, misalnya, pendapatan Perum Perhutani, lebih didominasi oleh komoditas hasil hutan bukan kayu, dibandingkan dengan komoditas kayunya sendiri. Sistem pengelolaan hasil hutan bukan kayu yang berkesinambungan, maka potensi ekonomi dari tegakan hutan akan lebih tinggi dari komoditas kayu. Demikia juga, bila dibandingkan dengan income dari areal hutan yang dikonversi untuk pertanian dan perkebunan. Hal tersebut diharapkan akan memacu dan membuka pasar komoditas hasil hutan bukan kayu ini secara luas dan menyeluruh (Randy, 2014)

Pengertian hasil hutan yang dikeluarkan oleh SNI 01-5010.4-202 tentang tata nama hasil hutan, menyebutkan bahwa hasil hutan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya serta jasa yang berasal dari hutan. Apabila dipisahkan ke dalam penggolongan hasil hutan kayu dan bukan kayu, maka pengertian dari hasil hutan kayu adalah semua jenis kayu baik kayu komersial maupun kayu bakar. Sedangkan hasil hutan bukan kayu adalah semua jenis hasil hutan baik hayati (selain kayu) maupun non hayati (sumber air, udara bersih, barang tambang dll.) termasuk jasa parawisata. Dari pengertian tersebut bahwa, definisi hasil hutan bukan kayu mencerminkan adanya beberapa hasil hutan lainnya, yang belum terakomodir dalam produk jasa dari hutan, seperti fungsi perlidungan, fungsi pendidikan, rekreasi dan juga ilmu pengetahuan. Kerancuan juga muncul dalam memasukkan barang tambang sebagai hasil hutan bukan kayu (Wahyudi, 2013).

Pendapatan dari pemanfaatan HHBK mempunyai nilai kontribusi sebesar 67 % dari total pendapatan masyarakat. Data mengenai  jenis hasil hutan non kayu yang dimanfaatkan oleh masyarakat, cara pemanfaatan hasil hutan non kayu oleh masyarakat dan  faktor-faktor yang diduga  mempengaruhi pemanfaatan hasil hutan non kayu oleh masyarakat diolah dan dianalisis secara diskriptif dan tabulasi. Analisis diskriptif bertujuan untuk melukiskan suatu objek penelitian berdasarkan fakta-fakta yang ada (realitas), diiringi dengan interpretasi yang rasional dan ilmiah. Sedangkan pengolahan dan penyajian dalam bentuk tabulasi adalah dalam bentuk tabel-tabel dan angka-angka, kemudian dibuat uraian dan penafsiran dari analisis yang sifatnya non statistik hasil hutan lainnya, yang belum terakomodir dalam produk jasa dari hutan. Jenis-jenis hasil hutan non kayu yang dimanfaatkan oleh masyarakat terdiri dari getah karet, kayu manis, getah damar, rotan, kemiri, madu, kulit kayu sintuk, bambu, buah-buahan serta hasil hutan non kayu lainnya yang tidak dikomersilkan seperti akar-akaran, jamur, rebung bambu dan lain-lain. HHBK unggulan daerah belum tersedia dan tercatat dengan baik (Fauzi, 2012).

Hasil hutan berupa buah dan daun dapat dikonsumsi secara langsung. Masyarakat di sekitar hutan memanfaatkan hasil hutan bukan kayu seperti sagu, umbi-umbian, buah-buahan, sayur-sayuran untuk dijadikan bahan konsumsi sehari-hari. Selain memanfaatkan tanaman konsumsi penggunaan tumbuhan obat-obatan, rotan, bambu, beserta pengambilan kayu bakar juga dilakukan di sekitar hutan. Potensi hasil hutan bukan kayu yang sangat tinggi membantu masyarakat dalam diversifikasi pendapatan dan meningkatkan taraf ekonomi masyarakat di sekitar hutan. Tingginya peran hasil hutan bukan kayu bagi masyarakat di sekitar hutan telah diteliti, oleh seorang peneliti yang meneliti sebuah faktor-faktor yang mempengaruhi pemanfaatan hasil hutan oleh masyarakat. Pemanfaatan hasil hutan dipengaruhi oleh jarak antara hutan dan lokasi tempat tinggal serta banyaknya jumlah anggota keluarga. Semakin jauh jarak tempuh, maka kecenderungan pemanfaatan lebih sedikit. Demikian pula dengan semakin banyaknya anggota keluarga akan menimbulkan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu yang
lebih tinggi (Nono dkk, 2017).

Interaksi antara masyarakat yang tinggal di sekitar hutan dengan pemanfaatan sumber daya hasil hutan telah mendapat perhatian besar dari para ilmuwan dan pembuat kebijakan karena signifi kansi dari titik pandang kesejahteraan masyarakat dan pengelolaan hutan berkelanjutan. Hal ini terutama berlaku dalam hal manfaat dari hasil hutan nonkayu (HHBK). Oleh karena itu pengelolaan NTFPs secara berkelanjutan adalah sangat penting untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat pedesaan di sekitar hutan. Pada umumnya masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan memiliki ketergantungan yang sangat tinggi terhadap hasil hutan. Selain itu kondisi sosial ekonomi masyarakat yang dapat dikategorikan lemah, lokasinya sangat terisolasi dan minim sarana serta prasarana. Peran hasil hutan non-kayu (NTFPs) dalam pengembangan ekonomi masyarakat lokal dan pengelolaan hutan lestari telah didokumentasikan oleh banyak peneliti (Esti dkk., 2014)

Secara ekologis HHBK tidak memiliki perbedaan fungsi dengan hasil hutan kayu, karena sebagian besar HHBK merupakan bagian dari pohon. Istilah Hasil Hutan Non Kayu semula disebut Hasil Hutan Ikutan merupakan hasil hutan yang berasal dari bagian pohon atau tumbuh-tumbuhan yang memiliki sifat khusus yang dapat menjadi suatu barang yang diperlukan oleh masyarakat, dijual sebagai komoditi ekspor atau sebagai bahan baku untuk suatu industry Pemasaran merupakan proses aliran produk atau jasa dari produsen ke konsumen melalui lembaga-lembaga pemasaran. Sistem pemasaran yang efisien adalah sistem pemasaran yang mampu menyampaikan hasil hasil dari produsen ke konsumen dengan biaya yang semurah-murahnya dan mampu mengadakan pembagian yang adil dari keseluruhan harga yang harus dibayar konsumen terakhir kepada semua pihak yang terlibat dalam produksi dan pemasaran suatu produk Bambu merupakan salah satu jenis hasil hutan bukan kayu yang dikenal luas oleh masyarakat, baik masyarakat pedesaan terutama masyarakat (Adhy 2012).

Produksi HHNK juga bersifat menguntungkan lingkungan, karena pengambilan HHNK umumnya tidak merusak penutupan tajuk hutan, kebanyakan dipanen secara gradual sedikit demi sedikit, dan selalu dihasilkan dalam keanekaragaman bersama produk-produk pertanian dan kehutanan lainnya. HHNK dihasilkan baik melalui pertanaman kebun-hutan campuran maupun ekstraksi dari hutan alam. Pada pola ekstraktifisme itu kini telah semakin menyusut, baik karena banyak komoditas HHNK yang telah berhasil dibudidayakan adanya produksi bahan-bahan pengganti (substututes) maupun karena sumber-sumbernya di alam telah mulai menyusut. Penyusutan sumber-sumber di alam ini pada gilirannya telah meningkatkan biaya ektraksi, sehingga daya saing ekonominya pun menurun. Meskipun demikian, masih banyak komoditas HHNK penting yang belum berhasil atau masih sulit untuk dibudidayakan, padahal memiliki nilai ekonomi yang tidak bisa diabaikan, sehingga ekstraksi dari alam (Agung, 2015).




METODE PRAKTIKUM

Waktu dan Tempat

Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan yang berjudul “Pemanfaatan Komoditi Kehutanan Untuk Produk Kreatif” dilaksanakan pada hari Kamis, 29  April 2021 pada pukul 10:00 WIB sampai dengan selesai. Praktikum ini dilaksanakan dirumah masing-masing praktikan via Google Classroom dan Google Meet.

Alat dan Bahan

Alat yang digunakan dalam praktikum ini adalah Laptop, Alat Tulis dan Handphone.

Bahan yang digunakan pada praktikum ini adalah jurnal mengenai identifikasi pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan kuota internet.

Prosedur Praktikum      

1.       Disiapkan alat dan bahan

2.       Dijelaskan maengenai Identifikasi Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu

3.       Dibuat resume

4.       Dibuat laporan



HASIL DAN PEMBAHASAN

Hasil

Hasil dari Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan yang berjudul “Identifikasi Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu” ini adalah sebagai berikut

Tabel 1. Hasil Hutan Buka Kayu Berdasarkan Jenisnya

No.

Jenis

Contoh Komoditi

1.

Nabati

Resin, Kemenyan

2.

Hewani

Madu

 

Tabel 2. Contoh Spesies dan Gambar Komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)

No.

Jenis

Spesies

Gambar

1.

Resin

Pinus merkusii

                     


2.

Madu

Apis spp.

                


3.

Kemenyan

Styrax Benzoine

                


 

Pembahasan

            Hasil hutan bukan kayu dibagi menjadi dua yaitu hasil hutan nabati dan hewani, dari tabel 1 dan tabel 2 terlihat jelas bahwa madu adalah hasil hutan bukan kayu hewani yang berasal dari lebah yang ada di hutan, hasil nabati yaitu kemenyan dan resin dari pohon pinus dan pohon kemenyan hal ini sesuai dengan pernyataan  Mansyur (2013) menyatakan bahwa hasil hutan bukan kayu (HHBK) menurut Permenhut tersebut adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani dan turunannya yang berasal dari hutan kecuali kayu. Produk HHBK ini mencakup (1) hasil nabati beserta turunannya seperti kayu, rotan, bambu, rerumputan, tanaman obat, jamur, getah-getahan, bagian atau yang dihasilkan tetumbuhan; dan (2) hasil hewani beserta turunannya seperti satwa liar dan hasil penangkarannya, satwa buru, satwa elok, serta bagian atau yang dihasilkan hewan hutan. berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No P.35/Menhut-II/2007 telah ditetapkan jenis-jenis HHBK yang terdiri dari 9 kelompok HHBK yang terdiri dari 557 spesies tumbuhan
dan hewan.

Produk yang dihasilkan oleh pohon seperti resin dan kemenyan merupakan produk turunan dari pohon tersebut dimana hal ini sesuai dengan pernyataan Bahruni (2014) yang menyatakan bahwa HHNK pada umumnya merupakan hasil sampingan dari sebuah pohon, misalnya getah, daun, kulit, buah dan lain-lain atau berupa tumbuhan-tumbuhan yang memiliki sifat khusus seperti rotan, bambu dan lain-lain. Pemanfaatan hutan yang kurang bijaksana dengan mengabaikan aspek-aspek pemanfaatan hutan yang berkesinambungan dikhawatirkan dapat mengurangi fungsi hutan  Oleh sebab itu hutan mendapat perhatian khusus terutama dalam pengelolaan dan pemanfaatannya sehingga diharapkan dapat dinikmati seoptimal mungkin dengan tetap mengacu pada pemanfaatan yang lestari. Keberadaan hutan memiliki arti penting sebagai sumberdaya hayati yang dimanfaatkan baik secara langsung maupun tidak langsung guna memenuhi hajat hidup orang banyak.

Banyaknya jenis dan produk turunan dari pohon serta bantuan hewani seperti lebah menjadi favorit masyarakat yang berada dikawasan sekitar hutan, namun potensi hhbk masing-masing daerah belum teridentifikasi dengan baik, Fauzi (2012) yang menyatakan bahwa Jenis-jenis hasil hutan non kayu yang dimanfaatkan oleh masyarakat terdiri dari getah karet, kayu manis, getah damar, rotan, kemiri, madu, kulit kayu sintuk, bambu, buah-buahan serta hasil hutan non kayu lainnya yang tidak dikomersilkan seperti akar-akaran, jamur, rebung bambu dan lain-lain. HHBK unggulan daerah belum tersedia dan tercatat dengan baik.

KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan

1.     Pengertian hasil hutan yang dikeluarkan oleh SNI 01-5010.4-202 tentang tata nama hasil hutan, menyebutkan bahwa hasil hutan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya serta jasa yang berasal dari hutan..

2.     Produk Bambu merupakan salah satu jenis hasil hutan bukan kayu yang dikenal luas oleh masyarakat, baik masyarakat pedesaan terutama masyarakat.

3.     Produk HHBK ini mencakup (1) hasil nabati beserta turunannya seperti kayu, rotan, bambu, rerumputan, tanaman obat, jamur, getah-getahan, bagian atau yang dihasilkan tetumbuhan; dan (2) hasil hewani beserta turunannya seperti satwa liar dan hasil penangkarannya, satwa buru, satwa elok, serta bagian atau yang dihasilkan hewan hutan.

4.     Produksi HHNK juga bersifat menguntungkan lingkungan, karena pengambilan HHNK umumnya tidak merusak penutupan tajuk hutan, kebanyakan dipanen secara gradual sedikit demi sedikit, dan selalu dihasilkan dalam keanekaragaman bersama produk-produk pertanian dan kehutanan lainnya.

5.     Menurut UU RI No. 91 tahun 2014 tentang penatausahaan hasil hutan non kayu yang berasal dari hutan negara pasal 1 ayat 2 hasil hutan non kayu adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan.

Saran

            Sebaiknya praktikan mampu mengetahui identifikasi pemanfaatan hasil hutan bukan kayu sehingga praktikan bisa memberi ilmu kepada masyarakat yang tidak mengetahu bahwa tidak hanya kayu yang dihasilkan oleh hutan tetapi banyak manfaat hutan selain kayu yang bisa di manfaatkan.

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Adhy. 2016. Manfaat nilai ekonomi hasil hutan oleh masyarakat di Kampung Fef Distrik Fef Kabupaten Tambrauw. Median: Jurnal Ilmu Ilmu Eksakta9(3) :16-27.

Agung. 2015.Teknologi pengolahan dan manfaat bambu. Jurnal Riset Industri Hasil Hutan7(1), 45-52.

Bahruni. 2014. Pendekatan Sistem Dalam Pendugaan Nilai Ekonomi Total Ekosistem Hutan: Nilai Guna Hasil Hutan Kayu Dan Non Kayu. Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan. 4(4): 369-378.

Batubara, Ridwanti, Oding A. 2017. Nilai ekonomi hasil hutan non kayu dan kontribusinya terhadap pendapatan rumah tangga (Studi kasus pada dua desa sekitar Taman Wisata Sibolangit). Wahana Forestra Jurnal Kehutanan. 12(2):149-162.

Esti R, Kholiq, Alif A. 2014. Strategi pengembangan pengelolaan hasil hutan non kayu (hhbk) buah durian di zona tradisional, taman nasional meru betiri, kabupaten banyuwangi. Journal of Social and Agricultural Economics. 11(1): 60-65.

Fauzi. 2012. Pendapatan Masyarakat dari Hutan dan Faktorfaktor Sosial Ekonomi yang Mempengaruhinya  Kasus Desa Penyangga Tnks di Kabupaten Pesisir Selatan. Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan. 4(2): 193-204.

Harun A. 2016.  Kondisi Beberapa Plasma Nutfah Non Kayu Disekitar Hutan Kecamatan Rantau Pandan Muara Bungo. Jurnal Sains Agro2(1): 11-20

Mansyur, Arif, W, Djatmiko. 2013. Hasil Hutan Non-Kayu Ekstraktif di Desa Sungai Telang, Rantau Pandan, Jambi. Jurnal Southeast Asia Policy Research Working Paper.4(5):14-23.

Nono, Leony S,Yoan D. 2017. Pengaruh keberadaan Gapoktan terhadap pendapatan petani dan perubahan tutupan lahan di Hutan Kemasyarakatan. Jurnal Sosiohumaniora. 20(2): 109-114.

Randy. 2014. Studi Etnobotani Rotan Sebagai Bahan Kerajinan Anyaman Pada Suku Anak Dalam (SAD) di Dusun III Senami, Desa Jebak, Kabupaten Batanghari Jambi. Jurnal Biospecies. 5(1):17-35.

Wahyudi. 2013. Kepentingan dan peran aktor dalam pengelolaan hutan mangrove di Desa Pulau Pahawang Kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran. Jurnal Sylva Lestari5(2), 113-127.


Komentar

Postingan Populer