ESDH 5
Laporan Praktikum Ekonomi Sumber Daya
Hutan Medan, Mei 2021
IDENTIFIKASI
PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU
Dosen
Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
Disusun Oleh:
|
Muhammad Syawal Akbar |
191201007 |
|
Vika Dian Nitami Nasution |
191201009 |
|
Sri Natasya Pasaribu |
191201011 |
|
Muhammad Raihan Fernando |
191201012 |
|
Muhammad Dimas |
191201013 |
|
Gracyan Eukario |
191201140 |
Kelompok 2
HUT 4A
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2021
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa, karena atas berkat dan kasih
karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan Makalah Praktikum Ekonomi Sumber Daya
Hutan ini dengan baik yang berjudul ”Identifikasi Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan
Kayu” ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan
pada Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Penulis
mengucapkan terima kasih kepada dosen penanggungjawab Praktikum Ekonomi Sumber
Daya Hutan bapak Dr. Agus Purwoko,
S.Hut., M.Si. karena telah memberikan materi dengan baik dan benar.
Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada asisten yang telah memberikan
bimbingan dan arahan selama penulis mengikuti kegiatan praktikum ini.
Penulis menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari
kesempurnaan baik dari materi maupun teknik penyajiannya, mengingat
kurangnya pengetahuan dan pengalaman penulis. Oleh karena itu, saran dan kritik dari berbagai
pihak dalam upaya untuk memperbaiki isi makalah
ini akan sangat penulis hargai. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi siapapun yang membacanya.
Medan,
Mei 2021
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
KATA
PENGANTAR............................................................................................................... i
DAFTAR
ISI.............................................................................................................. ii
PENDAHULUAN
Latar Belakang.............................................................................................................. 1
Tujuan.............................................................................................................. 2
TINJAUAN
PUSTAKA.............................................................................................................. 3
BAHAN DAN METODE
Waktu dan Tempat.............................................................................................................. 6
Alat dan Bahan.............................................................................................................. 6
Metode
Praktikum.............................................................................................................. 6
HASIL DAN PEMBAHASAN
Hasil.............................................................................................................. 7
Pembahasan.............................................................................................................. 7
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan.............................................................................................................. 9
Saran.............................................................................................................. 9
DAFTAR
PUSTAKA
LAMPIRAN
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Hasil
Hutan Non Kayu (HHNK) semula disebut Hasil Hutan Ikutan merupakan hasil hutan
yang bukan kayu berasal dari bagian pohon atau tumbuhan yang memiliki sifat
khusus yang dapat menjadi suatu barang yang diperlukan oleh masyarakat, dijual
sebagai komoditi ekspor atau sebagai bahan baku untuk suatu industri. HHNK pada
umumnya merupakan hasil sampingan dari sebuah pohon, misalnya getah, daun, kulit, buah dan lain-lain
atau berupa tumbuhan-tumbuhan yang memiliki sifat khusus seperti rotan, bambu
dan lain-lain. Pemanfaatan
hutan yang kurang bijaksana dengan mengabaikan aspek-aspek pemanfaatan hutan
yang berkesinambungan dikhawatirkan dapat mengurangi fungsi hutan Oleh sebab itu hutan mendapat perhatian
khusus terutama dalam pengelolaan dan pemanfaatannya sehingga diharapkan dapat
dinikmati seoptimal mungkin dengan tetap mengacu pada pemanfaatan yang lestari.
Keberadaan
hutan memiliki arti penting sebagai sumberdaya hayati yang dimanfaatkan baik
secara langsung maupun tidak langsung guna memenuhi hajat hidup orang banyak (Bahruni, 2014)
Pohon-pohon yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati
beserta alam lingkungannya dan yang ditetapkan pemerintah sebagai hutan. Jika
pengertian hutan ditinjau dari sudut pandang sumberdaya ekonomi terdapat
sekaligus tiga sumberdaya ekonomi yaitu lahan, vegetasi bersama semua komponen
hayatinya serta lingkungan itu sendiri sebagai sumberdaya ekonomi yang pada
akhir-akhir ini tidak dapat diabaikan. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku manusia
dalam melakukan pilihan dari berbagai alternatif. Dengan demikian Ekonomi
sumberdaya hutan adalah ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia dalam
memanfaatkan sumberdaya hutan, sehingga fungsinya dapat dipertahankan dan
ditingkatkan dalam jangka panjang. Hasil hutan juga jelas merupakan sumberdaya
ekonomi potensial yang beragam yang didalam areal kawasan hutan mampu
menghasilkan hasil hutan kayu, non kayu dan hasil hutan tidak kentara
(intangible) seperti perlindungan tanah, pelestarian sumberdaya air dan beragam
hasil wisata (Batubara dkk, 2011).
Pemanfaatan hutan
dilakukan oleh pihak yang memiliki izin dan juga yang tidak memiliki izin.. Pemanfaatan
dengan cara ini biasanya dilakukan oleh masyarakat yang ada disekitar kawasan
hutan. Pemanfaatan
hasil hutan non kayu yang dilakukan oleh petani hortikultura ini biasanya
dilakukan pada waktu luang, misalnya setelah musim tanam. Selain itu waktu
untuk pengambilan hasil hutan dilihat dari ketersediaan dari hasil hutan
tersebut. Apabila sudah tersedia hasil hutan non kayu maka pada saat itu
masyarakat petani mulai berangkat dan mengambil hasil hutan tersebut. Hal ini
dilakukan sudah sejak lama dan secara turun temurun oleh masyarakat petani yang
ada disekitar kawasan hutan dan dijadikan sebagai sumber pendapatan cadangan.
Menurut UU RI No. 91 tahun 2014 tentang penatausahaan hasil hutan non kayu yang
berasal dari hutan negara pasal 1 ayat 2 hasil hutan non kayu adalah hasil
hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya
kecuali kayu yang berasal dari hutan (Harun, 2016).
Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No P.35/Menhut-II/2007 telah
ditetapkan jenis-jenis HHBK yang terdiri dari 9 kelompok HHBK yang terdiri dari
557 spesies tumbuhan dan hewan. Pada saat ini terdapat 5 jenis HHBK yang
mendapat prioritas pengembangannya yaitu Rotan, Bambu, Madu Lebah, Sutera dan
Gaharu. Selain 5 komoditas HHBK unggulan nasional, daerah dapat mengembangkan
komoditas HHBK yang diunggulkan berdasarkan potensi HHBK dan kemampuan daerah.
Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) menurut Permenhut tersebut adalah hasil hutan
hayati baik nabati maupun hewani dan turunannya yang berasal dari hutan kecuali
kayu. Produk HHBK ini mencakup (1) hasil nabati beserta turunannya seperti
kayu, rotan, bambu, rerumputan, tanaman obat, jamur, getah-getahan, bagian atau
yang dihasilkan tetumbuhan; dan (2) hasil hewani beserta turunannya seperti
satwa liar dan hasil penangkarannya, satwa buru, satwa elok, serta bagian atau
yang dihasilkan hewan hutan. (Mansyur dkk, 2013).
Tujuan
Tujuan dari praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan yang berjudul “Identifikasi Manfaat Hasil Hutan Bukan Kayu” adalah untuk mengetahui hasil hutan bukan kayu baik nabati maupun hewani beserta produk turunanny dan produk ap saja yang dapat dikeola dari hasil utn bukan kayu yang berfungsi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar hutan.
TINJAUAN PUSTAKA
Hasil hutan bukan kayu
(HHBK) memiliki pengertian yang beragam, hal ini tergantung dari mana kita
ingin menerjemahkannya. Pada paradigma lama, hasil hutan bukan kayu hanya
didefinisikan sebagai hasil hutan ikutan atau sampingan sehingga memberikan
kesan bahwa nilai dari komoditas hasil hutan bukan kayu itu sangat kecil,
cenderung terabaikan dan bahkan termajinalkan. Pada kasus di Jawa, misalnya,
pendapatan Perum Perhutani, lebih didominasi oleh komoditas hasil hutan bukan
kayu, dibandingkan dengan komoditas kayunya sendiri. Sistem pengelolaan hasil
hutan bukan kayu yang berkesinambungan, maka potensi ekonomi dari tegakan hutan
akan lebih tinggi dari komoditas kayu. Demikia juga, bila dibandingkan dengan
income dari areal hutan yang dikonversi untuk pertanian dan perkebunan. Hal
tersebut diharapkan akan memacu dan membuka pasar komoditas hasil hutan bukan
kayu ini secara luas dan menyeluruh (Randy, 2014)
Pengertian hasil hutan
yang dikeluarkan oleh SNI 01-5010.4-202 tentang tata nama hasil hutan,
menyebutkan bahwa hasil hutan adalah benda-benda hayati, non hayati dan
turunannya serta jasa yang berasal dari hutan. Apabila dipisahkan ke dalam
penggolongan hasil hutan kayu dan bukan kayu, maka pengertian dari hasil hutan
kayu adalah semua jenis kayu baik kayu komersial maupun kayu bakar. Sedangkan
hasil hutan bukan kayu adalah semua jenis hasil hutan baik hayati (selain kayu)
maupun non hayati (sumber air, udara bersih, barang tambang dll.) termasuk jasa
parawisata. Dari pengertian tersebut bahwa, definisi hasil hutan bukan kayu
mencerminkan adanya beberapa hasil hutan lainnya, yang belum terakomodir dalam
produk jasa dari hutan, seperti fungsi perlidungan, fungsi pendidikan, rekreasi
dan juga ilmu pengetahuan. Kerancuan juga muncul dalam memasukkan barang
tambang sebagai hasil hutan bukan kayu (Wahyudi, 2013).
Pendapatan
dari pemanfaatan HHBK mempunyai nilai kontribusi sebesar 67 % dari total
pendapatan masyarakat. Data mengenai
jenis hasil hutan non kayu yang dimanfaatkan oleh masyarakat, cara
pemanfaatan hasil hutan non kayu oleh masyarakat dan faktor-faktor yang diduga mempengaruhi pemanfaatan hasil hutan non kayu
oleh masyarakat diolah dan dianalisis secara diskriptif dan tabulasi. Analisis
diskriptif bertujuan untuk melukiskan suatu objek penelitian berdasarkan
fakta-fakta yang ada (realitas), diiringi dengan interpretasi yang rasional dan
ilmiah. Sedangkan pengolahan dan penyajian dalam bentuk tabulasi adalah dalam
bentuk tabel-tabel dan angka-angka, kemudian dibuat uraian dan penafsiran dari
analisis yang sifatnya non statistik hasil hutan lainnya, yang belum
terakomodir dalam produk jasa dari hutan. Jenis-jenis hasil hutan non kayu yang
dimanfaatkan oleh masyarakat terdiri dari getah karet, kayu manis, getah damar,
rotan, kemiri, madu, kulit kayu sintuk, bambu, buah-buahan serta hasil hutan
non kayu lainnya yang tidak dikomersilkan seperti akar-akaran, jamur, rebung
bambu dan lain-lain. HHBK unggulan daerah belum tersedia dan tercatat dengan
baik (Fauzi, 2012).
Hasil
hutan berupa buah dan daun dapat dikonsumsi secara langsung. Masyarakat di
sekitar hutan memanfaatkan hasil hutan bukan kayu seperti sagu, umbi-umbian,
buah-buahan, sayur-sayuran untuk dijadikan bahan konsumsi sehari-hari. Selain
memanfaatkan tanaman konsumsi penggunaan tumbuhan obat-obatan, rotan, bambu,
beserta pengambilan kayu bakar juga dilakukan di sekitar hutan. Potensi hasil
hutan bukan kayu yang sangat tinggi membantu masyarakat dalam diversifikasi
pendapatan dan meningkatkan taraf ekonomi masyarakat di sekitar hutan. Tingginya
peran hasil hutan bukan kayu bagi masyarakat di sekitar hutan telah diteliti, oleh seorang peneliti
yang meneliti sebuah faktor-faktor yang mempengaruhi pemanfaatan hasil
hutan oleh masyarakat. Pemanfaatan hasil hutan dipengaruhi oleh jarak antara
hutan dan lokasi tempat tinggal serta banyaknya jumlah anggota keluarga.
Semakin jauh jarak tempuh, maka kecenderungan pemanfaatan lebih sedikit.
Demikian pula dengan semakin banyaknya anggota keluarga akan menimbulkan
pemanfaatan hasil hutan bukan kayu yang
lebih tinggi (Nono dkk, 2017).
Interaksi antara
masyarakat yang tinggal di sekitar hutan dengan pemanfaatan sumber daya hasil
hutan telah mendapat perhatian besar dari para ilmuwan dan pembuat kebijakan
karena signifi kansi dari titik pandang kesejahteraan masyarakat dan
pengelolaan hutan berkelanjutan. Hal ini terutama berlaku dalam hal manfaat
dari hasil hutan nonkayu (HHBK). Oleh karena itu pengelolaan NTFPs secara
berkelanjutan adalah sangat penting untuk meningkatkan taraf kehidupan
masyarakat pedesaan di sekitar hutan. Pada umumnya masyarakat yang tinggal di
sekitar kawasan hutan memiliki ketergantungan yang sangat tinggi terhadap hasil
hutan. Selain itu kondisi sosial ekonomi masyarakat yang dapat dikategorikan
lemah, lokasinya sangat terisolasi dan minim
sarana serta prasarana. Peran hasil hutan non-kayu (NTFPs) dalam pengembangan
ekonomi masyarakat lokal dan pengelolaan hutan lestari telah didokumentasikan
oleh banyak peneliti (Esti dkk.,
2014)
Secara ekologis HHBK
tidak memiliki perbedaan fungsi dengan hasil hutan kayu, karena sebagian besar
HHBK merupakan bagian dari pohon. Istilah Hasil Hutan Non Kayu semula disebut
Hasil Hutan Ikutan merupakan hasil hutan yang berasal dari bagian pohon atau
tumbuh-tumbuhan yang memiliki sifat khusus yang dapat menjadi suatu barang yang
diperlukan oleh masyarakat, dijual sebagai komoditi ekspor atau sebagai bahan
baku untuk suatu industry Pemasaran merupakan proses aliran produk atau jasa
dari produsen ke konsumen melalui lembaga-lembaga pemasaran. Sistem pemasaran
yang efisien adalah sistem pemasaran yang mampu menyampaikan hasil hasil dari
produsen ke konsumen dengan biaya yang semurah-murahnya dan mampu mengadakan
pembagian yang adil dari keseluruhan harga yang harus dibayar konsumen terakhir
kepada semua pihak yang terlibat dalam produksi dan pemasaran suatu produk Bambu merupakan salah satu jenis hasil
hutan bukan kayu yang dikenal luas oleh masyarakat, baik masyarakat pedesaan
terutama masyarakat (Adhy 2012).
Produksi HHNK juga
bersifat menguntungkan lingkungan, karena pengambilan HHNK umumnya tidak
merusak penutupan tajuk hutan, kebanyakan dipanen secara gradual sedikit demi
sedikit, dan selalu dihasilkan dalam keanekaragaman bersama produk-produk
pertanian dan kehutanan lainnya. HHNK
dihasilkan baik melalui pertanaman kebun-hutan campuran maupun ekstraksi dari
hutan alam. Pada pola ekstraktifisme itu kini telah semakin menyusut, baik
karena banyak komoditas HHNK yang telah berhasil dibudidayakan adanya produksi
bahan-bahan pengganti (substututes) maupun karena sumber-sumbernya di alam
telah mulai menyusut. Penyusutan sumber-sumber di alam ini pada gilirannya
telah meningkatkan biaya ektraksi, sehingga daya saing ekonominya pun menurun.
Meskipun demikian, masih banyak komoditas HHNK penting yang belum berhasil atau
masih sulit untuk dibudidayakan, padahal memiliki nilai ekonomi yang tidak bisa
diabaikan, sehingga ekstraksi dari alam (Agung, 2015).
METODE PRAKTIKUM
Waktu dan Tempat
Praktikum
Ekonomi Sumber Daya Hutan yang berjudul “Pemanfaatan Komoditi Kehutanan Untuk
Produk Kreatif” dilaksanakan pada hari Kamis, 29 April 2021
pada pukul 10:00 WIB sampai dengan selesai. Praktikum ini
dilaksanakan dirumah masing-masing praktikan via Google
Classroom dan Google Meet.
Alat dan Bahan
Alat yang digunakan dalam praktikum ini adalah Laptop, Alat Tulis dan Handphone.
Bahan yang digunakan pada praktikum ini adalah jurnal mengenai
identifikasi pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan kuota internet.
Prosedur
Praktikum
1.
Disiapkan
alat dan bahan
2.
Dijelaskan maengenai Identifikasi Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu
3.
Dibuat resume
4.
Dibuat laporan
HASIL DAN PEMBAHASAN
Hasil
Hasil dari Praktikum
Ekonomi Sumberdaya Hutan yang berjudul “Identifikasi Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu” ini adalah sebagai berikut
Tabel 1. Hasil Hutan Buka Kayu Berdasarkan
Jenisnya
|
No. |
Jenis |
Contoh Komoditi |
|
1. |
Nabati |
Resin, Kemenyan |
|
2. |
Hewani |
Madu |
Tabel 2. Contoh Spesies dan Gambar Komoditi
Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)
|
No. |
Jenis |
Spesies |
Gambar |
|
1. |
Resin |
Pinus merkusii |
|
|
2. |
Madu |
Apis spp. |
|
|
3. |
Kemenyan |
Styrax Benzoine |
|
Pembahasan
Hasil hutan bukan kayu dibagi menjadi dua yaitu
hasil hutan nabati dan hewani, dari tabel 1 dan tabel 2 terlihat jelas bahwa
madu adalah hasil hutan bukan kayu hewani yang berasal dari lebah yang ada di
hutan, hasil nabati yaitu kemenyan dan resin dari pohon pinus dan pohon
kemenyan hal ini sesuai dengan pernyataan
Mansyur
(2013) menyatakan bahwa hasil
hutan bukan kayu (HHBK) menurut Permenhut tersebut adalah hasil hutan hayati
baik nabati maupun hewani dan turunannya yang berasal dari hutan kecuali kayu. Produk
HHBK ini mencakup (1) hasil nabati beserta turunannya seperti kayu, rotan,
bambu, rerumputan, tanaman obat, jamur, getah-getahan, bagian atau yang
dihasilkan tetumbuhan; dan (2) hasil hewani beserta turunannya seperti satwa
liar dan hasil penangkarannya, satwa buru, satwa elok, serta bagian atau yang
dihasilkan hewan hutan. berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No
P.35/Menhut-II/2007 telah ditetapkan jenis-jenis HHBK yang terdiri dari 9
kelompok HHBK yang terdiri dari 557 spesies tumbuhan
dan hewan.
Produk
yang dihasilkan oleh pohon seperti resin dan kemenyan merupakan produk turunan
dari pohon tersebut dimana hal ini sesuai dengan pernyataan Bahruni (2014) yang
menyatakan bahwa HHNK pada umumnya merupakan hasil
sampingan dari sebuah pohon, misalnya getah,
daun, kulit, buah dan lain-lain atau berupa tumbuhan-tumbuhan yang memiliki
sifat khusus seperti rotan, bambu dan lain-lain. Pemanfaatan hutan yang kurang bijaksana
dengan mengabaikan aspek-aspek pemanfaatan hutan yang berkesinambungan
dikhawatirkan dapat mengurangi fungsi hutan Oleh sebab itu hutan mendapat perhatian khusus
terutama dalam pengelolaan dan pemanfaatannya sehingga diharapkan dapat
dinikmati seoptimal mungkin dengan tetap mengacu pada pemanfaatan yang lestari.
Keberadaan
hutan memiliki arti penting sebagai sumberdaya hayati yang dimanfaatkan baik
secara langsung maupun tidak langsung guna memenuhi hajat hidup orang banyak.
Banyaknya jenis dan
produk turunan dari pohon serta bantuan hewani seperti lebah menjadi favorit
masyarakat yang berada dikawasan sekitar hutan, namun potensi hhbk
masing-masing daerah belum teridentifikasi dengan baik, Fauzi (2012) yang
menyatakan bahwa Jenis-jenis
hasil hutan non kayu yang dimanfaatkan oleh masyarakat terdiri dari getah
karet, kayu manis, getah damar, rotan, kemiri, madu, kulit kayu sintuk, bambu,
buah-buahan serta hasil hutan non kayu lainnya yang tidak dikomersilkan seperti
akar-akaran, jamur, rebung bambu dan lain-lain. HHBK unggulan daerah belum
tersedia dan tercatat dengan baik.
KESIMPULAN
DAN SARAN
Kesimpulan
1. Pengertian
hasil hutan yang dikeluarkan oleh SNI 01-5010.4-202 tentang tata nama hasil
hutan, menyebutkan bahwa hasil hutan adalah benda-benda hayati, non hayati dan
turunannya serta jasa yang berasal dari hutan..
2. Produk Bambu merupakan salah satu jenis hasil
hutan bukan kayu yang dikenal luas oleh masyarakat, baik masyarakat pedesaan
terutama masyarakat.
3. Produk HHBK ini mencakup (1) hasil nabati beserta
turunannya seperti kayu, rotan, bambu, rerumputan, tanaman obat, jamur,
getah-getahan, bagian atau yang dihasilkan tetumbuhan; dan (2) hasil hewani
beserta turunannya seperti satwa liar dan hasil penangkarannya, satwa buru,
satwa elok, serta bagian atau yang dihasilkan hewan hutan.
4. Produksi
HHNK juga bersifat menguntungkan lingkungan, karena pengambilan HHNK umumnya
tidak merusak penutupan tajuk hutan, kebanyakan dipanen secara gradual sedikit
demi sedikit, dan selalu dihasilkan dalam keanekaragaman bersama produk-produk
pertanian dan kehutanan lainnya.
5. Menurut
UU RI No. 91 tahun 2014 tentang penatausahaan hasil hutan non kayu yang berasal
dari hutan negara pasal 1 ayat 2 hasil hutan non kayu adalah hasil hutan hayati
baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu yang
berasal dari hutan.
Saran
Sebaiknya
praktikan mampu mengetahui identifikasi
pemanfaatan hasil hutan bukan kayu sehingga praktikan bisa memberi ilmu kepada
masyarakat yang tidak mengetahu bahwa tidak hanya kayu yang dihasilkan oleh
hutan tetapi banyak manfaat hutan selain kayu yang bisa di manfaatkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Adhy. 2016. Manfaat nilai ekonomi hasil hutan oleh
masyarakat di Kampung Fef Distrik Fef Kabupaten Tambrauw. Median:
Jurnal Ilmu Ilmu Eksakta. 9(3) :16-27.
Agung. 2015.Teknologi pengolahan dan
manfaat bambu. Jurnal Riset Industri Hasil Hutan, 7(1),
45-52.
Bahruni. 2014. Pendekatan Sistem Dalam Pendugaan Nilai Ekonomi
Total Ekosistem Hutan: Nilai Guna Hasil Hutan Kayu Dan Non Kayu. Jurnal
Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan. 4(4): 369-378.
Batubara, Ridwanti, Oding A. 2017. Nilai ekonomi
hasil hutan non kayu dan kontribusinya terhadap pendapatan rumah tangga (Studi
kasus pada dua desa sekitar Taman Wisata Sibolangit). Wahana Forestra Jurnal
Kehutanan. 12(2):149-162.
Esti R, Kholiq, Alif A. 2014. Strategi pengembangan
pengelolaan hasil hutan non kayu (hhbk) buah durian di zona tradisional, taman
nasional meru betiri, kabupaten banyuwangi. Journal of Social and
Agricultural Economics. 11(1): 60-65.
Fauzi. 2012. Pendapatan Masyarakat dari
Hutan dan Faktorfaktor Sosial Ekonomi yang Mempengaruhinya Kasus Desa Penyangga Tnks di Kabupaten Pesisir
Selatan. Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan. 4(2):
193-204.
Harun A. 2016. Kondisi Beberapa Plasma
Nutfah Non Kayu Disekitar Hutan Kecamatan Rantau Pandan Muara Bungo. Jurnal
Sains Agro, 2(1): 11-20
Mansyur, Arif, W, Djatmiko. 2013. Hasil Hutan Non-Kayu
Ekstraktif di Desa Sungai Telang, Rantau Pandan, Jambi. Jurnal Southeast Asia Policy Research Working Paper.4(5):14-23.
Nono, Leony S,Yoan D. 2017. Pengaruh keberadaan Gapoktan terhadap pendapatan petani dan perubahan
tutupan lahan di Hutan Kemasyarakatan. Jurnal Sosiohumaniora. 20(2): 109-114.
Randy. 2014. Studi Etnobotani Rotan Sebagai
Bahan Kerajinan Anyaman Pada Suku Anak Dalam (SAD) di Dusun III Senami, Desa
Jebak, Kabupaten Batanghari Jambi. Jurnal Biospecies. 5(1):17-35.
Wahyudi. 2013. Kepentingan dan peran
aktor dalam pengelolaan hutan mangrove di Desa Pulau Pahawang Kecamatan Marga
Punduh Kabupaten Pesawaran. Jurnal Sylva Lestari, 5(2),
113-127.






Komentar
Posting Komentar